Tinjauan Pemanfaatan Rest Area Pada Ruas Trans Sulawesi Selatan Kabupaten Barru
DOI:
https://doi.org/10.33096/exbm5317Keywords:
Rest area, tingkat kenyamanan, ketentuan, pengendara, surveiAbstract
Keberadaan tempat istirahat atau dikenal dengan istilah rest area memberikan ruang bagi para pengguna jalan utamanya pengemudi untuk beristirahat sejenak di tengah perjalanan jauhnya dari tempat asal ke tempat tujuan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah rest area pada ruas trans Sulawesi Selatan sudah memenuhi ketentuan PUPR dan untuk mengetahui tingkat kenyamanan pada rest area berdasarkan pendapat pengguna jasa. Metode penelitian adalah metode survei dengan data primer berupa data kendaraan yang masuk di rest area dan data pergerakan kendaraan melintas, sedangkan data sekunder berupa data lokasi penelitian. Perencanaan rest area di jalur lintas barat Trans Sulawesi Selatan berada pada wilayah utara Kabupaten Barru. Berdasarkan hasil survey langsung, wilayah utara kabupaten barru merupakan wilayah yang di pilih para pengendara untuk beristirahat, dalam hal ini lokasi pemberhentian tersebut dapat di simpulkan sebagai wilayah titik jenuh maupun titik lelah dalam berkendara. Jika dibandingkan dengan kriteria Dinas PUPR, lokasi Rest Area di SPBU Bojo Kabupaten Barru, telah memenuhi standar jarak antara Rest Area dan syarat luas area. Selain itu, dari 50 responden, untuk aspek prasarana sebesar 82% merasa nyaman, pada aspek Utilitas 90% menyatakan nyaman dan aspek pelayanan 95% menyatakan pelayanan cuku baik.
References
Atri, Yuanita Setyo. 2010. Rest Area Sebagai Fasilitas Transit Bagi Pengguna Jalan Raya Saradan Kawasan Hutan Jati Sektor II Madiun.
Annisa, Sitti Arfah. 2009. Rest Area Sebagai Tempat Wisata.
Badan Pusat Statistik Kota Makassar. Profil dan Kinerja Perhubungan Darat. 2014.
Bina Marga, Direktoral Jendral, 2006. Tata cara Penentuan Lokasi Tempat Peristirahatan di Jalan Bebas Hambatan.
Bina Marga, Direktoral Jendral. Departemen Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. 2010.
Manual Kapasitas Jalan Indonesia (MKJI). Jakarta : Direktorat Bina Jalan Kota, Direktorat Bina Marga RI dan SWEROAD.
Brilliawan, Ahmad Athoillah. 2016. Perancangan Rest Area Tol Surabaya – Malang Di Kecamatan Purwodadi Kabupaten Pasuruan.
Direktorat Jendral Perhubungan Darat, Masterplan Transportasi Darat, 2005.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2010, Tentang Kendaraan dan Pengemudi.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 34 Tahun2006 Tentang Jalan.
Badan Penerbit Pekerjaan Umum, 2006.
Purnamasari, Agustuna Chandra. 2012. Rest Area Di Mantingan Kabupaten Ngawi.
Purwanto,Eko. 2007. Perencanaan Rest Area di Ruas Tol Jakarta- Merak KM 13+500. Jakarta.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.