Analisis kebutuhan dan Penetapan Fasilitas Penyebrangan Jalan di Jalan Urip Sumoharjo Kota Makassar
DOI:
https://doi.org/10.33096/n2knys95Keywords:
penyeberangan jalan, ruas jalan, observasi, volume lalu lintasAbstract
Salah satu kewajiban pemerintah yang tertuang dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No.22 Tahun 2009 ialah untuk memenuhi hak pejalan kaki atas ketersediaan fasilitas pendukung berupa trotoar maupun tempat penyeberangan jalan. Pada studi ini di bahas mengenai penyediaan kebutuhan dan penetapan fasilitas penyebrangan di ruas jalan Urip Sumoharjo Kota Makassar, karena jumlah penyediaan fasilitas penyeberangan jalan belum mampu mengakomodir peningkatan jumlah penyeberang jalan sehingga konflik antar pejalan kaki dan kendaraan yang melintas sangat tinggi. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui kebutuhan dan penetapan fasilitas penyeberangan di jalan tersebut. Dalam hal ini dilakukan observasi dengan melakukan pengamatan pada lokasi melalui survei lalu lintas dengan pengambilan data pada jam puncak pagi, siang dan sore. Hasil analisis menunjukkan bahwa volume kendaraan yang diperoleh maksimum dengan jumlah 9750 kend/jam, dan analisis perhitungan jumlah penyebrang terhadap volume lalu lintas kendaraan yaitu 13.265.024.591 (13 x 109). Hal ini menunjukkan bahwa fasilitas yang sesuai adalah dengan lampu pengatur atau jembatan, sedangkan dari hasil analisis kuesioner diperoleh bahwa jenis fasilitas yang diminati untuk menyebrang jalan adalah jembatan penyeberangan.
References
Ananto, E. G. (2010). Metode Penelitian untuk Public Relations (p. 50).
Derpartemen Pekerjaan Umum Direktorat Jenderal Bina Marga Direktorat Bina Teknik. (1995). Tata Cara Perencanaan Fasilitas Pejalan Kaki Di Kawasan Perkotaan. 21.
Direktorat Jenderal Bina Marga. (1997). Highway Capacity Manual Project (HCM). Manual Kapasitas Jalan Indonesia (MKJI), 1(I), 564.
INDONESIA, D. P. R. R., DAN, & INDONESIA, P. R. (2009). Undang-Undang Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. (2017). Pedoman Bahan Konstruksi Bangunan dan Rekayasa Sipil: Perencanaan Teknis Fasilitas Pejalan Kaki. SE Menteri PUPR, 5–6.