PENYEDIAAN TAMAN KOTA SEBAGAI RUANG TERBUKA HIJAU (RTH) DI KAWASAN KAIDIPANG KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW UTARA

  • Abdul Mannan Universitas Ichsan Gorontalo
Keywords: RTH Publik, Hutan Kota, Taman Kota

Abstract

Ruang terbuka hijau (RTH) di wilayah perkotaan memiliki fungsi yang penting diantaranya terkait aspek ekologi, sosial budaya, dan estetika. Adapun dalam penyediaannya, haruslah memenuhi kriteria ruang publik yang ideal seperti lokasi yang mudah dijangkau, nyaman, dan memberikan rasa aman bagi penggunanya. Masih kurangnya ketersediaan jumlah RTH publik khususnya hutan kota dan taman kota pada kawasan pusat kota Kaidipang sedikit banyak mempengaruhi fungsi hutan kota dan taman kota tersebut sebagai ruang terbuka hijau (RTH) publik. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji fungsi dan kriteria penyediaan sebagai ruang terbuka hijau (RTH) publik pada hutan kota dan taman kota serta memberikan rekomendasi dalam peningkatan kualitas hutan kota dan taman kota sebagai ruang terbuka hijau (RTH). Jenis pendekatan yang dilakukan dalam penelitian ini adalah pendekatan kuantitatif. Sementara itu, proses analisis data yang dilakukan membutuhkan fakta yang berhubungan dengan fenomena aktual di hutan kota dan taman kota sebagai RTH publik kawasan pusat kota Kaidipang. Metode analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis deskriptif dan distribusi frekuensi. Berdasarkan hasil analisis tersebut, didapatkan hasil bahwa ruang terbuka hijau (RTH) publik yang cocok digunakan adalah RTH publik yang berfungsi sebagai peneduh dan paru-paru kota, yang dapat menjadi pusat interaksi dan komunikasi masyarakat serta sarana rekreasi. Selain itu, masyarakat memilih RTH publik yang dapat memberikan kenyamanan misalnya dengan menyediakan fasilitas yang memadai.

References

Djoko Sujarto dan Eko Budiharjo. Kota Berkelanjutan. Bandung: Penerbit Alumni, 1999.

Kania D. Menciptakan Kota Hijau. Bandung, Penerbit. Titian Ilmu, 2013

Mohammad Danisworo. ”Arsitektur dan Perancangan Ruang Kota.” Makalah
Seminar Nasional. Surakarta : Universitas Sebelas Maret. 1996.

Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
05/PRT/M/2008 tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan
Perkotaan. 2008.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 2007 Tentang Penataan Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan.2007. Penataan Ruang;
Published
2018-01-18
How to Cite
1.
Mannan A. PENYEDIAAN TAMAN KOTA SEBAGAI RUANG TERBUKA HIJAU (RTH) DI KAWASAN KAIDIPANG KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW UTARA. Losari J.Ars Kot Man [Internet]. 2018Jan.18 [cited 2024Jul.5];3(1):1-. Available from: https://jurnal.ft.umi.ac.id/index.php/losari/article/view/65
Section
Artikel