PENYEDIAAN TAMAN KOTA SEBAGAI RUANG TERBUKA HIJAU (RTH) DI KAWASAN KAIDIPANG KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW UTARA
Abstract
Ruang terbuka hijau (RTH) di wilayah perkotaan memiliki fungsi yang penting diantaranya terkait aspek ekologi, sosial budaya, dan estetika. Adapun dalam penyediaannya, haruslah memenuhi kriteria ruang publik yang ideal seperti lokasi yang mudah dijangkau, nyaman, dan memberikan rasa aman bagi penggunanya. Masih kurangnya ketersediaan jumlah RTH publik khususnya hutan kota dan taman kota pada kawasan pusat kota Kaidipang sedikit banyak mempengaruhi fungsi hutan kota dan taman kota tersebut sebagai ruang terbuka hijau (RTH) publik. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji fungsi dan kriteria penyediaan sebagai ruang terbuka hijau (RTH) publik pada hutan kota dan taman kota serta memberikan rekomendasi dalam peningkatan kualitas hutan kota dan taman kota sebagai ruang terbuka hijau (RTH). Jenis pendekatan yang dilakukan dalam penelitian ini adalah pendekatan kuantitatif. Sementara itu, proses analisis data yang dilakukan membutuhkan fakta yang berhubungan dengan fenomena aktual di hutan kota dan taman kota sebagai RTH publik kawasan pusat kota Kaidipang. Metode analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis deskriptif dan distribusi frekuensi. Berdasarkan hasil analisis tersebut, didapatkan hasil bahwa ruang terbuka hijau (RTH) publik yang cocok digunakan adalah RTH publik yang berfungsi sebagai peneduh dan paru-paru kota, yang dapat menjadi pusat interaksi dan komunikasi masyarakat serta sarana rekreasi. Selain itu, masyarakat memilih RTH publik yang dapat memberikan kenyamanan misalnya dengan menyediakan fasilitas yang memadai.
References
Kania D. Menciptakan Kota Hijau. Bandung, Penerbit. Titian Ilmu, 2013
Mohammad Danisworo. ”Arsitektur dan Perancangan Ruang Kota.” Makalah
Seminar Nasional. Surakarta : Universitas Sebelas Maret. 1996.
Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
05/PRT/M/2008 tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan
Perkotaan. 2008.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 2007 Tentang Penataan Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan.2007. Penataan Ruang;
Authors who publish with Losari : Jurnal Arsitektur, Kota dan Pemukiman agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.